Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dalam penerapan Manajemen Risiko paling sedikit memuat:
a. kesesuaian sistem pengendalian internal dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha LJKNB;
b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko, serta penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11;
c. penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari fungsi operasional kepada fungsi pengendalian Risiko;
d. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha LJKNB;
e. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;
f. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan LJKNB terhadap ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi LJKNB;
g. kaji ulang yang efektif, independen, dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional LJKNB;
h. pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko;
i. dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta tanggapan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah LJKNB berdasarkan hasil audit; dan
j. verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan LJKNB yang bersifat material dan tindakan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah LJKNB untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi.
(2) Penilaian terhadap sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh fungsi audit internal.
Koreksi Anda
