Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling sedikit mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang menyebabkan atau memengaruhi eksposur Risiko. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan: a. kepatuhan level manajemen LJKNB terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta peraturan perundang-undangan serta kebijakan atau ketentuan internal LJKNB; b. kepatuhan dan efektivitas fungsi Manajemen Risiko dalam merancang dan menerapkan strategi dan kebijakan Manajemen Risiko; c. tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat waktu; d. efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan bisnis dan operasional; dan e. efektivitas budaya Risiko pada organisasi LJKNB secara menyeluruh.
Koreksi Anda