Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LJKNB wajib melaksanakan sistem pengendalian internal secara efektif terhadap Risiko yang melekat dalam pelaksanaan kegiatan usaha pada seluruh jenjang organisasi LJKNB.
Koreksi Anda