Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan proses identifikasi Risiko, LJKNB wajib melakukan analisis paling sedikit terhadap: a. karakteristik Risiko yang melekat pada LJKNB; dan b. Risiko dari kegiatan usaha LJKNB. (2) Untuk melaksanakan pengukuran Risiko, LJKNB wajib melakukan paling sedikit: a. evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan b. penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha LJKNB dan faktor Risiko yang bersifat material. (3) LJKNB wajib melaksanakan proses pengendalian Risiko untuk mengelola Risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LJKNB. (4) Untuk melaksanakan pemantauan Risiko, LJKNB wajib melakukan paling sedikit: a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan b. penyesuaian terhadap proses pelaporan dalam hal terdapat perubahan: 1. kegiatan usaha; 2. faktor Risiko; 3. teknologi informasi; dan 4. sistem informasi Manajemen Risiko LJKNB, yang bersifat material.
Koreksi Anda