Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LJKNB wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terhadap faktor Risiko yang bersifat material. (2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh: a. sistem informasi manajemen yang tepat waktu; b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur Risiko LJKNB; dan c. sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Manajemen Risiko.
Koreksi Anda