Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, struktur organisasi dari komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan pengelolaan Risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
