Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
LJKNB dilarang menugaskan atau menyetujui Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pegawai LJKNB untuk melaksanakan kegiatan yang bukan kegiatan usaha LJKNB dengan menggunakan sarana atau fasilitas LJKNB.
Koreksi Anda
