Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bagi LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, huruf b, dan huruf c wajib diterapkan untuk: a. Risiko Strategis; b. Risiko Operasional; c. Risiko Asuransi, bagi: 1. perusahaan asuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah; 2. perusahaan reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah; 3. perusahaan asuransi syariah; dan 4. perusahaan reasuransi syariah; d. Risiko Kredit; e. Risiko Pasar; f. Risiko Likuiditas; g. Risiko Hukum; h. Risiko Kepatuhan; dan i. Risiko Reputasi. (2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bagi LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 5 sampai dengan angka 7 wajib diterapkan untuk: a. Risiko Strategis; b. Risiko Operasional; c. Risiko Hukum; d. Risiko Kepatuhan; dan e. Risiko Reputasi.
Koreksi Anda