Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PVML wajib mengadministrasikan realisasi program pengembangan kualitas SDM. (2) PVML menyampaikan pelaporan atas realisasi program pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis PVML. (3) Realisasi program pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil disampaikan dalam laporan keuangan berkala Lembaga Keuangan Mikro.
Koreksi Anda