Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PVML wajib memantau realisasi program pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan. (2) PVML wajib melakukan pemantauan terhadap SDM yang mengikuti program pengembangan kualitas SDM melalui: a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PVML; b. Sertifikasi Kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PVML; dan c. Peningkatan kompetensi dan keahlian lainnya.
Koreksi Anda