Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PVML wajib memiliki sistem dan prosedur internal pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan. (2) Sistem dan prosedur internal pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. analisis kebutuhan dan perencanaan program pengembangan kualitas SDM; b. rancangan dan pengembangan program pengembangan kualitas SDM, termasuk tujuan, metode, dan evaluasi program; c. realisasi program pengembangan kualitas SDM, termasuk metode pelaksanaan program pengembangan kualitas SDM; dan d. evaluasi pelaksanaan dan pemantauan realisasi program pengembangan kualitas SDM.
Koreksi Anda