Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan PVML dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi dan keahlian di bidang teknis, nonteknis, dan/atau kepemimpinan melalui: a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PVML; b. Sertifikasi Kompetensi Kerja selain di sektor PVML; dan/atau c. peningkatan kompetensi dan keahlian lainnya. (2) Peningkatan kompetensi dan keahlian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan SDM secara berkesinambungan yang disesuaikan dengan kompleksitas PVML.
Koreksi Anda