Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2024
WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU ANGGOTA DEWAN KOMISIONER PENGGANTI KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MIRZA ADITYASWARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Koreksi Anda
