Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan:
a. Pasal 19 ayat
(3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5913);
b. Pasal 65 sampai dengan Pasal 67 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara
Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 7/POJK.05/2022 Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara
Tahun 2022 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6795);
c. Pasal 62 sampai dengan Pasal 64 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara
Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6320);
d. Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6582);
dan
e. Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
