Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
Asosiasi atau pihak lain yang telah melaksanakan sertifikasi di bidang PVML dan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diberlakukan.
Koreksi Anda
