Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LSP yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang penaksiran benda jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b belum terbentuk, Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang penaksiran benda jaminan dapat dilaksanakan oleh asosiasi yang menaungi Perusahaan Pergadaian atau pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal LSP yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang teknologi finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) belum terbentuk, Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang teknologi finansial dilaksanakan oleh asosiasi yang menaungi Penyelenggara LPBBTI atau pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda