Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk memiliki sertifikasi keahlian di bidang keuangan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi dan kabupaten/kota yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk memiliki sertifikasi keahlian di bidang keuangan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf a, dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(3) Bagi Penyelenggara LPBBTI yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk memiliki sertifikasi keahlian di bidang teknologi finansial dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3), dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(4) Bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, LPEI, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT PNM, BP Tapera, dan PT SMI (Persero), ketentuan mengenai kewajiban bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk memiliki sertifikasi keahlian di bidang keuangan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(5) Bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan bahwa salah satu anggota Direksi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar memiliki sertifikat keahlian di bidang keuangan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Koreksi Anda
