Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban memiliki sistem dan prosedur internal pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dinyatakan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai diundangkan.
Koreksi Anda