Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, LPEI, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT PNM, BP Tapera, dan PT SMI (Persero), ketentuan mengenai:
a. kewajiban untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM dari anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
b. kewajiban untuk menyediakan dana untuk pendidikan dan pelatihan SDM paling sedikit 2,5% (dua koma lima persen) dari total beban tenaga kerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dinyatakan mulai berlaku pada tahun buku
2025. (2) Bagi Perusahaan Modal Ventura, dan Penyelenggara LPBBTI, dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, ketentuan mengenai:
a. kewajiban untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM dari anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
b. kewajiban untuk menyediakan dana untuk pendidikan dan pelatihan SDM paling sedikit 2,5% (dua koma lima persen) dari total beban tenaga kerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dinyatakan mulai berlaku pada tahun buku
2026. (3) Bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi dan kabupaten/kota serta Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, ketentuan mengenai:
a. kewajiban untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM dari anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. kewajiban untuk menyediakan dana untuk pendidikan dan pelatihan SDM paling sedikit 2,5% (dua koma lima persen) dari total beban tenaga kerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); dan
c. kewajiban untuk menyediakan dana untuk pendidikan dan pelatihan SDM yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil, dinyatakan mulai berlaku pada tahun buku
2027.
Koreksi Anda
