Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
Bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
a. kewajiban memiliki fungsi yang melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. kewajiban memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai diundangkan.
Koreksi Anda
