Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) PVML dapat turut serta berpartisipasi untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia nasional.
(2) Dalam hal PVML menyediakan dana untuk partisipasi pengembangan kualitas sumber daya manusia nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyediaan dana tidak termasuk sebagai dana untuk pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pengembangan kualitas sumber daya manusia nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berpedoman kepada kebijakan mengenal pegawai dan prinsip kehati-hatian.
Koreksi Anda
