Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan standar kompetensi kerja dan/atau bidang kompetensi kerja di sektor PVML, dilaksanakan melalui koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, LSP sektor PVML, akademisi, asosiasi industri, dan/atau asosiasi profesi di sektor PVML, serta lembaga yang berwenang untuk melaksanakan sertifikasi profesi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda