Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KEWAJIBAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MEMENUHI KRITERIA EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL DAN EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang mengundurkan diri, Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah berbentuk perseroan terbatas harus menyelenggarakan RUPS untuk MEMUTUSKAN permohonan pengunduran diri tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan pengunduran diri oleh Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah.
(2) Dalam hal Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah berbentuk perseroan terbatas tidak menyelenggarakan RUPS dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengunduran diri anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS.
(3) Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan pertanggungjawaban dalam RUPS terdekat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika seluruh atau sebagian besar anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris mengundurkan diri secara bersamaan atau dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat lebih dari 1 (satu) anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang mengundurkan diri.
(5) Pengunduran diri anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud ayat (4) wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS untuk MEMUTUSKAN permohonan pengunduran diri.
Koreksi Anda
