Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KEWAJIBAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MEMENUHI KRITERIA EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL DAN EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6 ayat (3), dan ayat (5), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 10, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 13 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
