Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KEWAJIBAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MEMENUHI KRITERIA EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL DAN EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah wajib memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku untuk Emiten. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimulai paling lambat 6 (enam) bulan sejak: a. tanggal laporan keuangan tahunan yang diaudit yang menunjukkan Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah; atau b. tanggal pengumuman pengambilalihan perusahaan terbuka oleh Pengendali baru yang menunjukkan Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah, kecuali kewajiban untuk menyajikan dan mengungkapkan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pengungkapan dan penyajian laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, untuk Emiten Skala Kecil yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Emiten Skala Kecil. (3) Kewajiban penyajian dan pengungkapan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Emiten Skala Kecil wajib mulai berlaku untuk periode laporan keuangan yang dimulai 1 (satu) tahun setelah Emiten Skala Kecil tidak lagi memenuhi kriteria Emiten Skala Kecil. (4) Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku untuk Emiten meskipun Emiten kembali memenuhi kriteria Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah.
Koreksi Anda