Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KEWAJIBAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MEMENUHI KRITERIA EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL DAN EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah yang Efeknya tercatat di bursa Efek wajib melakukan: a. pengumuman atas Laporan Keuangan Berkala sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala Emiten atau Perusahaan Publik; b. keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan c. pengumuman Informasi atau Fakta Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit melalui: 1. Situs Web Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah; dan 2. Situs Web bursa Efek. (2) Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah yang Efeknya tidak tercatat di bursa Efek wajib melakukan: a. pengumuman atas Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud dalam dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala Emiten atau Perusahaan Publik; b. keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan c. pengumuman Informasi atau Fakta Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit melalui: 1. Situs Web Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah; dan 2. surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda