Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KEWAJIBAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MEMENUHI KRITERIA EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL DAN EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah wajib paling sedikit menggunakan bahasa INDONESIA dalam menyajikan informasi pada:
a. Situs Web sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Situs Web Emiten dan Perusahaan Publik;
b. pengumuman atas Informasi atau Fakta Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik; dan
c. Laporan Tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik.
(2) Dalam hal informasi yang disajikan pada Situs Web, pengumuman atas Informasi atau Fakta Material, dan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan bahasa asing, bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
(3) Informasi yang disajikan dalam bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memuat informasi yang sama dengan informasi yang disajikan dalam bahasa INDONESIA.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran dan/atau informasi yang disajikan dalam bahasa asing dengan informasi yang disajikan dalam bahasa INDONESIA, bahasa INDONESIA yang digunakan sebagai acuan dalam informasi yang disajikan.
Koreksi Anda
