Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KEWAJIBAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MEMENUHI KRITERIA EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL DAN EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH
Teks Saat Ini
Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas yang melakukan transaksi material dan transaksi afiliasi tidak wajib menggunakan penilai, kecuali transaksi material dan transaksi afiliasi yang membutuhkan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
a. transaksi material dan perubahan kegiatan usaha; dan
b. transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.
Koreksi Anda
