Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KEWAJIBAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MEMENUHI KRITERIA EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL DAN EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH
Teks Saat Ini
Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah yang Pernyataan Pendaftaran-nya telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai Emiten atau Perusahaan Publik terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
