Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
PERBAN Nomor 43-pojk-04-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
JENIS LAPORAN
PENYAMPAIAN LAPORAN LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Dokumen Elektronik
Jangka Waktu Penyampaian dan Pengumuman Laporan
KETENTUAN SANKSI
KETENTUAN PENUTUP