Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
Pelanggaran atas proses pelaporan keuangan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, pihak terafiliasi, dan/atau pegawai PVML yang terjadi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan pelanggaran tersebut masih tetap terjadi yang ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau berdasarkan laporan dari pihak lain setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
