Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran atas proses pelaporan keuangan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, pihak terafiliasi, dan/atau pegawai PVML yang terjadi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan pelanggaran tersebut masih tetap terjadi yang ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau berdasarkan laporan dari pihak lain setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda