Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal diketahui terdapat kelemahan atau kondisi yang berpotensi membahayakan kelangsungan usaha PVML dalam proses pelaporan keuangan PVML, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, pegawai, dan/atau pihak lain harus memberikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda