Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak terafiliasi dilarang melakukan intervensi kepada Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, dan/atau Pejabat Eksekutif, dalam proses pelaporan keuangan PVML.
Koreksi Anda