Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
Pihak terafiliasi dilarang melakukan intervensi kepada Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, dan/atau Pejabat Eksekutif, dalam proses pelaporan keuangan PVML.
Koreksi Anda
