Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PSP harus mendukung proses pelaporan keuangan PVML yang berkualitas dan andal. (2) PSP dilarang melakukan tindakan intervensi yang berpotensi menyebabkan kesalahan saji dalam Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan PVML dan/atau kelemahan signifikan dalam proses pelaporan keuangan PVML.
Koreksi Anda