Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pengawasan terhadap pihak yang telah dikenakan sanksi administratif, berupa tindakan: a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait PVML yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda