Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) PVML wajib memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas untuk memastikan kebenaran, keakuratan serta transparansi Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan yang dihasilkan.
(2) Penyusunan Informasi Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(3) Penyusunan Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
