Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit: a. uraian mengenai transaksi, memuat paling sedikit: 1. objek transaksi; 2. nilai transaksi; 3. nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perusahaan Terbuka; dan 4. sifat Benturan Kepentingan dari pihak yang bersangkutan dalam transaksi tersebut; b. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan Penilai paling sedikit: 1. identitas pihak; 2. objek penilaian; 3. tujuan penilaian; 4. asumsi dan kondisi pembatas; 5. pendekatan dan metode penilaian; dan 6. kesimpulan nilai; c. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling sedikit: 1. identitas pihak; 2. objek penilaian; 3. tujuan penilaian; 4. asumsi dan kondisi pembatas; 5. pendekatan dan metode penilaian; dan 6. pendapat kewajaran atas transaksi; d. proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang disusun paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas dengan ketentuan tanggal laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian; e. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak mengandung Benturan Kepentingan; f. rencana Perusahaan Terbuka, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lainnya, apabila transaksi yang dilakukan merupakan transaksi pengambilalihan perusahaan; g. ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika terdapat laporan tenaga ahli atau konsultan independen; dan h. pernyataan dewan komisaris dan direksi yang menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Koreksi Anda