Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), jika melakukan Transaksi Benturan Kepentingan sebagai berikut:
a. penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan Terbuka kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau Pemegang Saham Utama dalam hal Pemegang Saham Utama juga menjabat sebagai Pegawai, dan fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan Terbuka dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan Terbuka, serta telah disetujui RUPS;
b. transaksi Perusahaan Terbuka baik dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terbuka tersebut maupun dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terkendali, atau transaksi Perusahaan Terkendali baik dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terkendali tersebut maupun dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terbuka dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS;
c. imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan Pemegang Saham Utama yang juga sebagai Pegawai, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS;
d. transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah
Perusahaan Terbuka melaksanakan Penawaran Umum perdana atau setelah Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan persyaratan:
1. transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
2. syarat dan kondisi transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda
