Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu, Transaksi Benturan Kepentingan yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Perusahaan Terbuka wajib melaporkan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Benturan Kepentingan.
Koreksi Anda