Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit: a. uraian mengenai Transaksi Afiliasi, memuat paling sedikit: 1. tanggal transaksi; 2. objek transaksi; 3. nilai transaksi; 4. nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perusahaan Terbuka; dan 5. sifat hubungan Afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perusahaan Terbuka; b. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan Penilai paling sedikit: 1. identitas pihak; 2. objek penilaian; 3. tujuan penilaian; 4. asumsi dan kondisi pembatas; 5. pendekatan dan metode penilaian; dan 6. kesimpulan nilai; c. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling sedikit: 1. identitas pihak; 2. objek penilaian; 3. tujuan penilaian; 4. asumsi dan kondisi pembatas; 5. pendekatan dan metode penilaian; dan 6. pendapat kewajaran atas transaksi; d. proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang disusun paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas dengan ketentuan tanggal laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian, dalam hal transaksi berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; e. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi; f. rencana Perusahaan Terbuka, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lainnya, apabila Transaksi Afiliasi yang dilakukan merupakan transaksi pengambilalihan perusahaan; g. ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika terdapat laporan tenaga ahli atau konsultan independen; h. pernyataan direksi bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan i. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa Transaksi Afiliasi: 1. tidak mengandung Benturan Kepentingan; dan 2. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Koreksi Anda