Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) jika melakukan Transaksi Afiliasi yang merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. (2) Dalam menjalankan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dilakukan pada awal transaksi. (3) Dalam hal terdapat perubahan syarat dan kondisi atas Transaksi Afiliasi yang merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta perubahan tersebut berpotensi merugikan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib kembali melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda