Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Terbuka tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) jika melakukan Transaksi Afiliasi sebagai berikut: a. penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan Terbuka kepada anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan/atau Pemegang Saham Utama dalam hal Pemegang Saham Utama juga menjabat sebagai Pegawai dan fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan Terbuka dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan Terbuka, serta telah disetujui RUPS; b. transaksi Perusahaan Terbuka dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terbuka tersebut maupun dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terkendali dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS; c. imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan Pemegang Saham Utama dalam hal Pemegang Saham Utama menjabat juga sebagai Pegawai, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS; d. transaksi berkelanjutan yang telah dilakukan sebelum Perusahaan Terbuka melaksanakan Penawaran Umum perdana atau sebelum disampaikannya Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik, dengan ketentuan: 1. transaksi telah diungkapkan dalam prospektus Penawaran Umum perdana atau dalam keterbukaan informasi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik; dan 2. syarat dan kondisi transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan Terbuka; dan/atau e. transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah Perusahaan Terbuka melaksanakan Penawaran Umum perdana atau setelah Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan ketentuan: 1. transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan 2. syarat dan kondisi transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda