Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi dalam:
a. 1 (satu) kali transaksi; atau
b. suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu, wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
