Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan melalui Penawaran Umum, Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai Penawaran Umum.
Koreksi Anda