Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan melalui Penawaran Umum, Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai Penawaran Umum.
Koreksi Anda
