Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat pada bursa efek wajib dilakukan
melalui paling sedikit:
a. Situs Web Perusahaan Terbuka; dan
b. Situs Web bursa efek.
(2) Pengumuman Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. Situs Web Perusahaan Terbuka; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal pengumuman dilakukan melalui surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, bukti pengumuman dimaksud wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal pengumuman tersebut.
Koreksi Anda
