Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPPVL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 31, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (3) Dalam hal KPPVL telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 31, KPPVL dikenai sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau larangan melakukan kegiatan KPPVL.
Koreksi Anda