Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPPVL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan/atau ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Koreksi Anda