Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
KPPVL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan/atau ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Koreksi Anda
