Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sejak tanggal keputusan penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), KPPVL tidak diperkenankan melakukan kegiatan KPPVL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Koreksi Anda