Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
Laporan pelaksanaan penutupan KPPVL yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau laporan pelaksanaan penutupan KPPVL atas penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2), harus disampaikan oleh pihak yang ditunjuk mewakili KPPVL kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penutupan KPPVL oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
