Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) KPPVL wajib menyampaikan laporan realisasi rencana kerja kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan realisasi rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh pemimpin KPPVL kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
Koreksi Anda
